Daftar Informasi Publik yang dikecualikan
Nomor Dokumen
300287093
Tanggal Publish
31 August 2023
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI NTT
Kandungan Informasi
Informasi Publik yang dikecualikan sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam pasal 17 UU KIP. Informasi Publik dikecualikan secara limitatif berdasarkan pada Pasal 17 UU KIP, yaitu apabila dibuka dapat : 1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana. 2. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. 3. Merugikan ketahanan ekonomi nasional. 4. Mengungkap rahasia pribadi seseorang. 5. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang. 6. Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.