PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
NUSA TENGGARA TIMUR

Detail Dokumen

Daftar Informasi Publik yang dikecualikan


Nomor Dokumen

300287093

Tanggal Publish

31 August 2023

Jenis Informasi

Program dan Kegiatan

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI NTT


Kandungan Informasi

Informasi Publik yang dikecualikan sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam pasal 17 UU KIP. Informasi Publik dikecualikan secara limitatif berdasarkan pada Pasal 17 UU KIP, yaitu apabila dibuka dapat : 1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana. 2. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. 3. Merugikan ketahanan ekonomi nasional. 4. Mengungkap rahasia pribadi seseorang. 5. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang. 6. Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase