Keputusan Gubernur NTT nomor 37/KEP/HK/2020 tentang Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT
Nomor Dokumen
300071781
Tanggal Publish
17 July 2020
Jenis Informasi
Regulasi
Kategori Dokumen
Setiap Saat
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kandungan Informasi
setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali terhadap informasi publik yang apabila di buka dan diberikan, dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan itelektual dan perlindungan dari persaingan dunia usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkapkan isi akta otentik, dan rahasia pribadi dan informasi lain yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.