PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
NUSA TENGGARA TIMUR

Detail Dokumen

Keputusan Gubernur NTT nomor 37/KEP/HK/2020 tentang Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT


Nomor Dokumen

300071781

Tanggal Publish

17 July 2020

Jenis Informasi

Regulasi

Kategori Dokumen

Setiap Saat

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur


Kandungan Informasi

setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali terhadap informasi publik yang apabila di buka dan diberikan, dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan itelektual dan perlindungan dari persaingan dunia usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkapkan isi akta otentik, dan rahasia pribadi dan informasi lain yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase