PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
NUSA TENGGARA TIMUR

Profil

PPID Provinsi NTT mulai terbentuk sejak Tahun 2019 dengan Keputusan Gubernur NTT Nomor 91/KEP/HK/2019 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Provinsi NTT.

Urgensitas pembentukkan PPID dilandasai dengan latar belakang pemikiran sebagai berikut: 

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik. PPID NTT dilakukan retavitalisasi dan  difungsikan sejak Tahun 2019 sesuai keputusan Gubernur NTT Nomor 91/KEP/HK/2019 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Provinsi NTT. Komposisi dan Personalia sebagai berikut : Gubernur sebagai Pembina; Sekda sebagai Pengarah/Atasan PPID Utama; Pimpinan Perangkat Daerah sebagai Tim Pertimbangan; Kadis Kominfo sebagai PPID Utama dan 39 Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT sebagai PPID Pembantu.

Tugas dan Wewenang

Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PPID Provinsi NTT adalah sesuai dengan peraturan Komisi Informasi Tahun 2010 Pasal 8 ayat 4 dan Pasal 9 sebagai berikut :

TUGAS

-Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu

-Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik

-Melakukan verifikasi bahan informasi publik

-Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan

-Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi

-Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.


KEWENANGAN

-Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

-Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya

-Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya

-Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik

-Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.


Struktur, Visi dan Misi

Standar Layanan

VISI


Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akurat untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

MISI


·         Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab;

·         Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi;

·         Meningkatkan dan mengembangkan kompetrensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi;

·    Mewujudkan Pelayanan Keterbukaan Informasi Pemerintah Provinsi NTT dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.

Pengumuman Informasi Publik

Keberadaan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik; (2) kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana. Sejalan dengan salah satu tujuan UU No 14 Tahun 2008 adalah meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan peningkatan pelayanan informasi salah satu kewajiban Badan Publik yang terkait dengan implementasi UU No 14 Tahun 2008 wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 91/KEP/HK/2019 tentang Pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam Surat Keputusan tersebut secara ex-officio PPID utamanya dijabat oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Diharapkan dengan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi NTT dapat membuka informasi yang wajib, serta merta dan berkala, sehingga akses masyarakat terhadap informasi publik berdasarkan ketentuan UU No 14 Tahun 2008 dapat lebih mudah, demikian juga Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat sebaik-baiknya sehingga dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dan terciptanya pemerintahan yang good governance.

JADWAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK  DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROV NTT 

SENIN - JUMAT 

JAM LAYANAN : 09.00 WIB - 15.00 WIB

ISTRAHAT  :  12.00 WIB - 13.00 WIB

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase