Informasi
PPID Provinsi NTT mulai terbentuk sejak Tahun 2019 dengan Keputusan Gubernur NTT Nomor 91/KEP/HK/2019 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Provinsi NTT.
Urgensitas pembentukkan PPID dilandasai dengan latar belakang pemikiran sebagai berikut:
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik. PPID NTT dilakukan retavitalisasi dan difungsikan sejak Tahun 2019 sesuai keputusan Gubernur NTT Nomor 91/KEP/HK/2019 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Provinsi NTT. Komposisi dan Personalia sebagai berikut : Gubernur sebagai Pembina; Sekda sebagai Pengarah/Atasan PPID Utama; Pimpinan Perangkat Daerah sebagai Tim Pertimbangan; Kadis Kominfo sebagai PPID Utama dan 39 Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT sebagai PPID Pembantu.
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PPID Provinsi NTT adalah sesuai dengan peraturan Komisi Informasi Tahun 2010 Pasal 8 ayat 4 dan Pasal 9 sebagai berikut :
TUGAS
-Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu
-Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
-Melakukan verifikasi bahan informasi publik
-Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
-Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi
-Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
KEWENANGAN
-Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
-Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
-Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
-Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
VISI
Terwujudnya pelayanan informasi yang
transparan dan akurat untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MISI
·
Meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung
jawab;
·
Membangun
dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi;
·
Meningkatkan
dan mengembangkan kompetrensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi;
· Mewujudkan Pelayanan Keterbukaan Informasi Pemerintah Provinsi NTT dengan proses yang cepat, tepat,
mudah dan sederhana.
Keberadaan UU No 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, sangat penting sebagai landasan hukum yang
berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik; (2)
kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi
publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana. Sejalan dengan
salah satu tujuan UU No 14 Tahun 2008 adalah meningkatkan pengelolaan dan
pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan
informasi yang berkualitas.
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan
dan peningkatan pelayanan informasi salah satu kewajiban Badan Publik yang
terkait dengan implementasi UU No 14 Tahun 2008 wajib menunjuk Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara
Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 91/KEP/HK/2019 tentang
Pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam Surat
Keputusan tersebut secara ex-officio PPID utamanya dijabat oleh Dinas Komunikasi
dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Diharapkan dengan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi NTT dapat membuka informasi yang wajib, serta merta dan berkala, sehingga akses masyarakat terhadap informasi publik berdasarkan ketentuan UU No 14 Tahun 2008 dapat lebih mudah, demikian juga Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat sebaik-baiknya sehingga dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dan terciptanya pemerintahan yang good governance.
JADWAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROV NTT
SENIN - JUMAT
JAM LAYANAN : 09.00 WIB - 15.00 WIB
ISTRAHAT : 12.00 WIB - 13.00 WIB