VISI DAN MISI DINAS KOMINFO 2018 - 2023
Nomor Dokumen
300128698
Tanggal Publish
17 November 2021
Jenis Informasi
Profil Badan Publik
Kategori Dokumen
Setiap Saat
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PEMPROV NTT
Kandungan Informasi
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan unsur staf Pemerintah Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Peraturan Daerah Provinsi NTT, mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan pemerintahan daerah di bidang organisasi meliputi kelembagaan dan analisis jabatan, tatalaksana dan pelayanan publik serta kinerja organisasi. Pelaksanaan Tugas DInas merupakan Penjabaran dari Visi dan Misi Kepala Daerah 2018 - 2023. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur bertugas dan bertanggungjawab dalam mendukung dan melaksanakan Misi ke-3 yakni Meningkatkan ketersediaan data statistik sektoral yang valid dan aman informasi untuk mendukung perencanaan dan evaluasi pembangunan dan meningkatkan kualitas lnfrastrukttur di NTT, Misi ke-5 Kepala Daerah yaitu Pembenahan sistem hukum dan reformasi birokrasi serta Mewujudkan reformasi birokrasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik