PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
NUSA TENGGARA TIMUR

Detail Dokumen

Rencana Strategis Perubahan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi NTT Tahun 2018-2023.


Nomor Dokumen

300159837

Tanggal Publish

27 April 2022

Jenis Informasi

Program dan Kegiatan

Kategori Dokumen

Setiap Saat

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

BIRO ORGANISASI SETDA PEMPROV NTT


Kandungan Informasi

Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Biro Organisasi Tahun 2018-2023, merupakan bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menetapkan bahwa sistem perencanaan pembangunan adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. Salah satu rencana pembangunan yang perlu disusun adalah Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD). Renstra PD memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Penyusunan Renstra PD harus mengacu pada Rencana Pemerintah Jangka Menengah Daerah (RPDJMD), Renstra kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian juga perlu memperhatikan evaluasi kinerja Perangkat Daerah terhadap implementasi Renstra pada 5 (lima) tahun sebelumnya. Sebagai salah satu acuan penyusunan Perubahan Renstra Biro Organisasi Tahun 2018-2023, RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur 2018-2023 pada tahun 2021 dilakukan perubahan dikarenakan capaian pembangunan sebagaimana tampak pada sejumlah indikator kunci pembangunan, seperti kemiskinan dan indeks pembangunan manusia, masih menempatkan NTT dibawah rata-rata capaian secara nasional. Disamping itu juga terdapat beberapa alasan yang mempengaruhi dilakukan perubahan RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur antara lain : 1. Pertumbuhan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2019 sebesar 5,20 persen, meningkat dari tahun 2018 sebesar 5,13 persen. Lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi Nasional yang sebesar 5,02 persen pada tahun 2019. Namun demikian, pertumbuhan ekonomi ini masih dibawah target RKPD NTT Tahun 2019 yang sebesar 5,87 persen. Angka kemiskinan menurun dari 21,03 persen keadaan September 2018 menjadi 20,62 persen keadaan September 2019. Hal ini sejalan dengan penurunan jumlah penduduk miskin dari 1,131 juta jiwa menjadi 1,129 juta jiwa. Capaian ini melampaui target RKPD 2019, dimana angka kemiskinan diproyeksikan sebesar 21 persen. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami peningkatan, dari 64,39 poin pada tahun 2018 menjadi 65,23 poin pada tahun 2019, malampaui target RKPD 2019 yang memproyeksikan IPM sebesar 64 poin. Capaian komponen pembentuk IPM juga mengalami peningkatan, yaitu usia harapan hidup dari 63,38 tahun pada 2018 menjadi 63,85 pada tahun 2019. Rata-rata lama sekolah meningkat 2. Terjadi perubahan aturan dan kebijakan dari Pusat, antara lain : a. Perubahan kebijakan pembangunan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dan b. Perubahan nomenklatur program dan kegiatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah 3. Terjadinya wabah Pandemi COVID-19 yang berdampak langsung kepada perubahan aktivitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat antara lain: a. Penyebaran Covid 19 menyebabkan sejumlah pembatasan yang berimbas pada terjadinya kontraksi ekonomi, b. Sampai Triwulan ke tiga Tahun 2020, pertumbuhan ekonomi Nasional mengalami kontraksi minus 3,49% dan NTT minus 1,68%. Dibanding Triwulan ke dua, angka kontraksi ini semakin berkurang. Kesimpulan sementara upaya-upaya pemulihan ekonomi sudah tepat namun masih butuh waktu untuk mengoptimalkan dampak penanganan Covid 19 dan c. Perlu penyesuaian target-target pembangunan dengan situasi dan kondisi yang ada. Sebagai leading sector Reformasi Birokrasi dengan adanya perubahan RPJMD ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan perubahan Renstra Biro Organisasi Tahun 2018-2023 dalam rangka menentukan strategi dan kebijakan yang lebih tepat selama 3 tahun terakhir dalam mewujudkan misi ke lima Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur. Hal ini dikarenakan berdasarkan hasil evaluasi Biro Organisasi masih terdapat capaian kinerja yang dirasakan belum maksimal antara lain : 1. Indeks reformasi birokrasi berdasarkan evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2018 nilainya 60,15 sedangkan pada tahun 2019 hanya naik 0,22 point menjadi 60,37. hal disebabkan antara lain : a. Karena rendahnya komitmen pimpinan dalam pelaksanaan RB b. Pelaksanaan RB pada tingkat PD masih bersifat parsial dan belum menyentuh pada semua area perubahan c. Pelaksanaan RB masih dianggap sebagai tugas tambahan sehingga masih terbatas pada pemenuhan dokumen dan belum mengarah pada aspek reform atau perbaikan yang ditimbulkan 2. Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2018 baru mencapai 63,24 dengan predikat “B”. Penilaian tersebut menunjukan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi hasil pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menunjukan hasil baik. 3. Indeks Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2019 adalah 3,2 dengan kategori B (Baik dengan catatan) RSUD Prof. Dr. W.Z Johannes Kupang sebesar 2,11 dengan kategori C (Cukup dengan catatan) dan UPTD Dinas Pendapatan Wilayah Kota Kupang pada Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 3 dengan kategori C (Cukup). Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Biro organisasi sebagai salah satu unsur pendukung pemerintahan pada Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur harus melakukan perubahan Renstra Biro Organisasi Tahun 2018-2023 dalam rangka akselerasi pencapaian visi misi Gubernur melalui program, kegiatan dan sub kegiatan Biro Organisasi.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase