Pedoman Umum Audit Kinerja Berbasis Risiko
Nomor Dokumen
300326069
Tanggal Publish
31 May 2024
Jenis Informasi
Laporan dan prosedur akses informasi
Kategori Dokumen
Setiap Saat
Tipe Dokumen
Text (.doc)
Penerbit
INSPEKTORAT DAERAH PEMPROV NTT
Kandungan Informasi
Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) semakin strategis dan bergerak mengikuti kebutuhan pemangku kepentingan dan tantangan zaman. APIP diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu memberikan nilai tambah pada perbaikan tata kelola (governance), manajemen risiko, penguatan pengendalian, dan optimalisasi kinerja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/P). Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, APIP seyogyanya mengembangkan strategi yang efektif untuk mendorong peningkatan kinerja organisasi (K/L/P) dan perbaikan berkelanjutan. Audit kinerja merupakan salah satu strategi APIP untuk meningkatkan kinerja organisasi (K/L/P) dalam memperbaiki penyelenggaraan pemerintah dan kualitas pelayanan publik. Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan audit kinerja oleh APIP Daerah, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah menyusun Pedoman Umum Audit Kinerja Berbasis Risiko sebagai acuan bagi BPKP dalam melakukan bimbingan teknis dan APIP dalam melaksanakan audit kinerja. Pelaksanaan audit kinerja berbasis risiko oleh API P tersebut dalam rangka mengukur capaian kinerja, memberikan saran perbaikan kinerja dan saran pengelolaan risiko organisasi yang merupakan bagian dari peran dan layanan kapabilitas APIP Level 3. Selanjutnya, dalam melaksanakan audit kinerja APIP merancang program kerja audit yang khusus sesuai dengan tema, proses bisnis, dan ruang lingkup penugasan audit kinerja. Hasil audit kinerja oleh APIP diharapkan mampu mengukur capaian kinerja, memberikan nilai tambah terhadap keekonomisan, efisiensi, dan efektivitas program penyelenggaraan pemerintah serta memperbaiki pengelolaan risiko dengan memaksimalkan sumber daya APIP. Pedoman umum ini digunakan sebagai acuan oleh BPKP, APIP Daerah dan APIP di lingkup Kementerian mitra pembinaan Deputi Bidang PPKD dalam melaksanakan audit kinerja di lingkungan organisasi pemerintahannya.