PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
NUSA TENGGARA TIMUR

Detail Dokumen

Alasan penolakan Permintaan Informasi Publik


Nomor Dokumen

300354738

Tanggal Publish

28 September 2024

Jenis Informasi

Laporan dan prosedur akses informasi

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

INSPEKTORAT DAERAH PEMPROV NTT


Kandungan Informasi

Alasan penolakan Permintaan Informasi Publik 1. Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas; 2. Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas; 3. Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan pada Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur; 4. Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan; 5. Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi; 6. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase