Tugas dan Fungsi Kewenangan Biro Hukum
Nomor Dokumen
300355552
Tanggal Publish
30 September 2024
Jenis Informasi
Profil Badan Publik
Kategori Dokumen
Setiap Saat
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
BIRO HUKUM SETDA PEMPROV NTT
Kandungan Informasi
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur bertempat di kompleks kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur di Jalan El Tari Nomor 52, Oebobo, Kota Kupang. Biro Hukum adalah unsur pelaksana dibawah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Biro hukum membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan pemerintah daerah di bidang Bantuan Hukum dan Penerbitan Produk Hukum Daerah. 1. Dasar Hukum Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Biro Hukum memiliki fungsi : a. Penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang peraturan perundang-undangan provinsi, peraturan perundang-undangan kabupaten/kota dan bantuan hukum; b. Penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan provinsi, peraturan perundang-undangan kabupaten/kota dan bantuan hukum; c. Penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah dibidang peraturan perundang-undangan provinsi, peraturan perundang-undangan kabupaten/kota dan bantuan hukum; d. Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan provinsi, peraturan perundang-undangan kabupaten/kota dan bantuan hukum; dan e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat.