Laporan Kegiatan Monev KIP Tahun 2024
Nomor Dokumen
300378774
Tanggal Publish
11 March 2025
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kandungan Informasi
Komisi Informasi memiliki kewenangan yang tertuang dalam Pasal 37 ayat (1) PerKI SLIP, yang menyatakan bahwa, Komisi Informasi dapat melakukan evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik oleh badan publik 1 (satu) kali dalam setahun. Pada tahun 2024, Komisi Informasi Pusat mengadakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2024.