PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
NUSA TENGGARA TIMUR

Detail Dokumen

Laporan Kegiatan Monev KIP Tahun 2024


Nomor Dokumen

300378774

Tanggal Publish

11 March 2025

Jenis Informasi

Informasi Kinerja

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur


Kandungan Informasi

Komisi Informasi memiliki kewenangan yang tertuang dalam Pasal 37 ayat (1) PerKI SLIP, yang menyatakan bahwa, Komisi Informasi dapat melakukan evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik oleh badan publik 1 (satu) kali dalam setahun. Pada tahun 2024, Komisi Informasi Pusat mengadakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2024.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase