Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Prov.NTT periode 2019 -2023
Nomor Dokumen
500026644
Tanggal Publish
20 February 2019
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Lainnya (.pdf)
Penerbit
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PEMPROV NTT
Kandungan Informasi
1. Dalam rangka melaksanakan Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur dan objektif sesuai Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. 2. Persyaratan menjadi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu : a. Warga Negara Indonesia; b. Memiliki Integritas dan tidak tercela; c. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih; d. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak manusia dan kebijakan publik; e. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik; f. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi; g. Bersedia bekerja penuh waktu ; h. Berusaha paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; dan i. Sehat jiwa dan raga 3. Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi NTT dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi NTT dikantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT Jalan Palapa No 11 Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada jam kerja 08.00 sampai 16.00 wita. 4. Dokumen pendaftaran diantar atau dikirim melalui jasa pengiriman ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi NTT pada Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT Jalan Palapa No 11 Kecamatan Oebobo Kota Kupang atau melalui alamat email : ppidprovntt@gmail.com pada jam kerja 08.00 sampai 16.00 wita. 5. Waktu penerimaan dokumen pendaftaran mulai tanggal 22 Februari dan di tutup pada tanggal 08 Maret 2019 pada jam kerja 08.00 sampai 16.00 wita. 6. Seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur dan jadwalnya adalah sebagai berikut : a. Tahap seleksi administrasi direncanakan dari tanggal 11 Maret sampai 15 Maret 2019 b. Tahap tes potensi direncanakan dari tanggal 25 Maret 2019 c. Tahap psikotes direncanaan dari tanggal 15 sampai 20 April 2019 d. Tahap wawancara direncanakan dari tanggal 25 April sampai 02 Mei 2019 e. Kepastian waktu dan tempat pelaksanakan seleksi akan diberitahukan kemudian. f. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. 7. Informasi dan Dokumen Pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi dapat diakses melalui alamat webite www.ppid.nttprov.go.id atau www.ppidutama.nttprov.go.id -------------------------------------------------------- DOKUMEN YANG HARUS DILENGKAPI CALON PENDAFTAR KOMISI INFORMASI 1. Surat Pendaftaran yang di tandatangani; 2. Daftar Riwayat Hidup; 3. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar; 4. Salinan KTP yang masih berlaku; 5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); 6. Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas materai; 7. Surat pernyataan bersedia bekeja penuh waktu yang ditandatangani di atas materei 8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit pemerintah 9. Semua Dokumen foto copy rangkap 5, yang asli di Map terpisah dengan Map dokumen yang di fotocopy. 10. Warna Map untuk dokumen-dokumen : - SMA = Kuning - S1 = Merah - S2 = Biru - S3 = Hijau